Penyuluhan mengenai peran masyarakat dalam menjaga lingkungan merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum warga terhadap kelestarian alam. Aktivitas ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat Desa Sei Lendir mengenai pentingnya menjaga lingkungan sesuai aturan hukum yang berlaku. Metode pelaksanaan meliputi observasi lapangan, audiensi dengan perangkat desa, serta penyampaian materi penyuluhan hukum dan diskusi interaktif. Hasil pengabdian menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi dari masyarakat, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, serta peningkatan pemahaman mengenai kewajiban hukum dalam menjaga lingkungan. Sinergi antara akademisi dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan Desa Sei Lendir yang bersih, sehat, dan lestari sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Copyrights © 2026