Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2015 ke tahun 2016 terhadap perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada pegawai Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan penelusuran data online. Data yang dianalisis berupa laporan gaji dan tunjangan 20 pegawai pada periode Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan PTKP 2015 menghasilkan total PPh terutang sebesar Rp 138.682.584, sedangkan dengan PTKP 2016 dan penyesuaian Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menghasilkan PPh terutang sebesar Rp 88.908.726. Terdapat selisih sebesar Rp 49.774.128 yang menunjukkan perubahan PTKP memberikan dampak signifikan dalam meringankan beban pajak pegawai. Selain itu, dua pegawai yang sebelumnya terutang pajak menjadi tidak terutang setelah penerapan PTKP 2016. Penelitian ini membuktikan bahwa peningkatan nilai PTKP sangat berpengaruh terhadap pengurangan utang pajak yang menguntungkan bagi wajib pajak.
Copyrights © 2026