El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
Vol. 6 No. 2 (2025): Desember 2025

Analisi tentang Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Waris

Ramadhani, Kevin Almer (Unknown)
Hervin Yoki Pradikta (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2025

Abstract

Hak Kekayaan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kedudukan HKI sebagai harta waris dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta membandingkan persamaan dan perbedaannya Intelektual (HKI). HKI merupakan harta yang bersifat tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi, maka dapat diwariskan. Kajian tentang statusnya sebagai harta waris masih tergolong baru, terutama dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, sumber data berasal dari dokumen berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berisi relevan. Analisi teknik analisis deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKI dapat diwariskan karena termasuk dalam kategori hak milik. Dalam hukum Islam, HKI diakui sebagai huquq maliyyah yang dapat menjadi objek warisan. Hukum positif juga mengakui HKI sebagai benda tidak berwujud yang termasuk dalam benda warisan berdasarkan KUHPerdata. Persamaan keduanya terletak pada pengakuan terhadap nilai ekonomis dan hak kepemilikan atas HKI, sedangkan perbedaan terletak pada sistem pembagian waris. Dalam hukum Islam, pembagian waris tunduk pada ketentuan syariah, sementara hukum positif mendasarkan pada KUHPerdata yang bersifat egaliter

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ElIzdiwaj

Publisher

Subject

Religion

Description

El Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law jurnal yang membahas artikel dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum perdata dengan berbagai ...