Hak Kekayaan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kedudukan HKI sebagai harta waris dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta membandingkan persamaan dan perbedaannya Intelektual (HKI). HKI merupakan harta yang bersifat tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi, maka dapat diwariskan. Kajian tentang statusnya sebagai harta waris masih tergolong baru, terutama dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, sumber data berasal dari dokumen berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berisi relevan. Analisi teknik analisis deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKI dapat diwariskan karena termasuk dalam kategori hak milik. Dalam hukum Islam, HKI diakui sebagai huquq maliyyah yang dapat menjadi objek warisan. Hukum positif juga mengakui HKI sebagai benda tidak berwujud yang termasuk dalam benda warisan berdasarkan KUHPerdata. Persamaan keduanya terletak pada pengakuan terhadap nilai ekonomis dan hak kepemilikan atas HKI, sedangkan perbedaan terletak pada sistem pembagian waris. Dalam hukum Islam, pembagian waris tunduk pada ketentuan syariah, sementara hukum positif mendasarkan pada KUHPerdata yang bersifat egaliter
Copyrights © 2025