Penelitian ini berfokus pada analisis perlindungan hukum terhadap penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli Tanah Letter C yang dilakukan secara bawah tangan di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, khususnya ditinjau dari kepastian hukum peralihan hak atas tanah dan keterdaftarannya dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap aparat kelurahan dan pihak Kantor Pertanahan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli Tanah Letter C yang dibuat di bawah tangan dapat memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun tidak memenuhi syarat formil peralihan hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, sehingga tidak dapat didaftarkan dan tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak ketiga. Praktik jual beli bawah tangan tersebut tetap berlangsung karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya literasi hukum masyarakat, kebiasaan lokal, serta terbatasnya sosialisasi hukum pertanahan oleh pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi hukum pertanahan, penyederhanaan prosedur pendaftaran tanah, serta optimalisasi program sertifikasi tanah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025