Artikel ini hendak mengkritisi pendasaran dalam konstitusionalisasi hak-hak asasi manusia ke Bab XA UUD 1945 berlandaskan pada konsep HAM sebagai natural rights, khususnya menurut pemikiran John Locke (Lockean Natural Rights). Prinsip dari pemikiran Locke adalah rights first – government second dengan pengertian intrinsik bahwa pemerintah tidak dapat menciptakan HAM, tetapi hanya dapat mengakui keberadaannya yang telah ada sebelumnya. Artikel ini mengelaborasi prinsip tersebut dalam menanggapi Perubahan Kedua UUD 1945 yang akhirnya melahirkan Bab XA. Terhadap isu tersebut, dipertahankan tesis bahwa Bab XA UUD 1945 dapat ditiadakan karena HAM adalah natural rights, sehingga tidak perlu dituangkan ke dalam konstitusi jika alasannya hanyalah untuk melindungi HAM (karena ada dalam konstitusi). Dengan tesis tersebut, penulis menolak pendasaran konstitusionalisasi HAM dari Penyusun Perubahan UUD 1945 yang menggunakan kerangka berpikir positivis dengan pengertian tersirat bahwa konstitusionalisasi bersifat konstitutif. Diajukan pendasaran konstitusionalisasi HAM yang berbeda dengan Penyusun Perubahan, dalam hal ini pendasaran menurut pemikiran Lockean Natural Rights.
Copyrights © 2025