Moonik, Prisilia Kornelia
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Indonesian Constitutional Court’s Moral Legitimacy: A Dworkinian Rights-Based Defense Kurnia, Titon Slamet; Darumurti, Krishna D.; Moonik, Prisilia Kornelia
PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study discusses the moral legitimacy of constitutional adjudication in general, with a particular focus on the Indonesian Constitutional Court. Moral legitimacy is crucial as it justifies the necessity of Constitutional Court—not merely because of its existence is stipulated by the 1945 Constitution. This issue is also discussed in response to the legislature’s (the People’s Representative Council) adverse reactions to the Constitutional Court, including efforts to weaken its authority. Additionally, moral legitimacy is also related to the well-known critique of constitutional adjudication: the counter-majoritarian difficulty. This study draws on Ronald Dworkin Rights-Based Theory, which defends constitutional adjudication as a means of safeguarding individual rights. Accordingly, the moral legitimacy of the Constitutional Court is framed as Dworkinian Rights-Based Judicial Review. From this perspective, constitutional adjudication serves as a shield for minorities against the dangers of majoritarian democracy and the tyranny of the majority. The Constitutional Court is therefore indispensable, as it upholds individual rights against legislative power, based on the principle of equal concern and respect.
PEMENUHAN HAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA Moonik, Prisilia Kornelia; Tama, Shien Verginia Putri; Katuuk, Melinda Sarah Megan
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol. 8 No. 1 (2024): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol8.no1.p18-36

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan kebiri kimia sebagai pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan kekuasaan negara secara konstitusionalisme terhadap pemenuhan norma fondasional HAM yaitu martabat manusia (Human Dignity). Isu hukum dalam penelitian ini yaitu, terdapatnya kekosongan hukum dalam PP 70/2020 terkait dengan hak pelaku sebagai manusia; ketidakjelasan zat kimia dan metode lain yang digunakan; pertentangan aturan antara PP 70/2020 dengan asas legalitas terkait pembatasan dalam menetapkan sanksi pidana kebiri kimia; pertentangan PP 70/2020 dengan etika profesi kedokteran dan UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk memperoleh bahan hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan dalam rangka menyudahi permasalahan pemberian sanksi pidana kebiri kimia. Penulis berpendapat bahwa pemberlakuan sanksi kebiri kimia sebagai pelanggaran HAM dan pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman yang tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan komitmen indonesia terhadap konstitusionalisme dan HAM.
KONSTITUSIONALISASI HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BERDASARKAN LOCKEAN NATURAL RIGHTS Moonik, Prisilia Kornelia
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 (2025): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/jrh.2025.v9.i2.p215-236

Abstract

Artikel ini hendak mengkritisi pendasaran dalam konstitusionalisasi hak-hak asasi manusia ke Bab XA UUD 1945 berlandaskan pada konsep HAM sebagai natural rights, khususnya menurut pemikiran John Locke (Lockean Natural Rights). Prinsip dari pemikiran Locke adalah rights first – government second dengan pengertian intrinsik bahwa pemerintah tidak dapat menciptakan HAM, tetapi hanya dapat mengakui keberadaannya yang telah ada sebelumnya. Artikel ini mengelaborasi prinsip tersebut dalam menanggapi Perubahan Kedua UUD 1945 yang akhirnya melahirkan Bab XA. Terhadap isu tersebut, dipertahankan tesis bahwa Bab XA UUD 1945 dapat ditiadakan karena HAM adalah natural rights, sehingga tidak perlu dituangkan ke dalam konstitusi jika alasannya hanyalah untuk melindungi HAM (karena ada dalam konstitusi). Dengan tesis tersebut, penulis menolak pendasaran konstitusionalisasi HAM dari Penyusun Perubahan UUD 1945 yang menggunakan kerangka berpikir positivis dengan pengertian tersirat bahwa konstitusionalisasi bersifat konstitutif. Diajukan pendasaran konstitusionalisasi HAM yang berbeda dengan Penyusun Perubahan, dalam hal ini pendasaran menurut pemikiran Lockean Natural Rights.