Pemrintahan desa merupakan unsur penyelggaraan pemerintaahan yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa bertugas dan tanggung jawab untuk mengurus masyarakat agar tercipta masyaraka yang sejahera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tenang Desa menyatakan bahwa pemerinah desa memberikan dan meningkakan peayanan kepada masyaraka dan didalam meaksakan tugasnya, pemerintahan desa berkewajiban menyelenggarakan pelayanan public yang baik serta transparan. Diantara peran yang harus di jalankan pemerintan desa meiputi pelayanan, pengaturan, pembinaan, kordinasi, pengoahan dan pembangunan. Adapun salah satu tungas pokok yang harus dijalakan pemerinahan desa adalah melayani administrasi masyarakat seperti pengurusa kartu tanda penduduk. Peneillian ini bertujuan untuk mengeahui peran pemerintahan desa dalam pelayanan pubik bagi masyarakat di desa Penyalimau kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau. Metode peneilian yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasi dari peneilian menunjukan pemerintah desa telah melaksankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam melayani masyaraka yang mengurus administrasi kependudukan. Kata Kunci :peran pemerintahan Desa, Pelayanan Publik, penyalimau
Copyrights © 2024