Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk membentuk suatu keluarga diperlukan berbagai aspek terutama adalah kematangan fisik dan psikis orang yang akan membina rumah tangga tersebut, kematangan fisik seseorang bisa dilihat dari usia sedangkan kematangan psikis tolak ukurnya adalah sikap kedewasaan. Adanya pembatasan terhadap usia perkawinan di Indonesia adalah untuk memberikan kepastian tentang kedewasaan untuk membina rumah tangga sebagai bentuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian disebabkan ketidakmampuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia karena belum tercapainya sikap dewasa pasangan, sejalan dengan hal tersebut di dalam kaidah hukum Islam ada yang dinamakan sebagai sadd adz-dzariah suatu kaidah yang bertindak sebagai preventif dari sesuatu yang buruk yang akan terjadi, dalam hal ini adalah pencegahan perkawinan usia anak, sama dengan teori maslaha mursalah yang menekankan pada aspek kemaslahatan tentang pendewasaan usia perkawinan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan sadd adz-dzariāah dan maslahah mursalah. Adapaun hasil dari penelitian ini adalah melalui pandangan sadd adz-dzariah pendewasaan usia perkawinan adalah merupakan bentuk untuk menutup segala bentuk mafsadat yang kana terjadi apabila perkawinan tersebut dilakukan oleh seorang yang belum mencapai usia 18 tahun atau usia anak. Maslahah mursalah sebagai dasar penentuan pendewasaan usia anak adalah upaya untuk mendatangkan kebaikan bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan agar tujuan dari perkawinan dapat tercapai.
Copyrights © 2025