Banjir bandang merupakan bencana alam yang berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk terhadap ketahanan keluarga Muslim sebagai unit sosial terkecil. Di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, banjir bandang menyebabkan terganggunya stabilitas kehidupan keluarga, baik dalam pemenuhan nafkah, pengasuhan anak, maupun relasi suami dan istri. Kondisi pascabencana tersebut menuntut adanya pendekatan hukum yang adaptif agar fungsi keluarga tetap dapat berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan keluarga Muslim pada masyarakat terdampak banjir bandang di Pidie Jaya, Aceh, dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yaitu mengkaji prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam terkait hak dan kewajiban anggota keluarga dalam kondisi darurat serta mengaitkannya dengan realitas sosial masyarakat terdampak bencana. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur Hukum Keluarga Islam dan pengamatan terhadap kondisi sosial masyarakat pascabencana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons situasi bencana melalui prinsip kemaslahatan, khususnya dalam perlindungan jiwa dan keberlanjutan keturunan. Ketahanan keluarga Muslim pascabencana dipengaruhi oleh kemampuan adaptasi peran suami dan istri, dukungan keluarga besar, serta solidaritas sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Dengan demikian, penguatan ketahanan keluarga berbasis Hukum Keluarga Islam menjadi elemen penting dalam upaya pemulihan sosial masyarakat terdampak banjir bandang di Pidie Jaya, Aceh.
Copyrights © 2025