Orangtua memiliki peran penting dalam kehidupan anak, termasuk dalam urusan pernikahan. Anak berkewajiban taat, menghormati, dan berbuat baik kepada orangtuanya, namun Surah Luqman ayat 15 menegaskan bahwa ketaatan tidak berlaku jika diperintah untuk berbuat maksiat. Fenomena viral di TikTok menampilkan seorang istri yang bertanya kepada ustadz tentang hukum suami menceraikan istri karena perintah ibunya. Penelitian ini mengkaji respon netizen terhadap konten tersebut, menelaah status hadis talak atas perintah orangtua, serta pendapat ulama mengenai hal ini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis yang memadukan kajian pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hadis talak atas perintah orang tua setelah diteliti tidak memiliki kelemahan sanad dan matan secara tekstual, polaritas respons netizen didominasi oleh pemahaman literal dan emosional yang mengabaikan kaidah fikih. Analisis kontekstual dari ulama kontemporer menyimpulkan bahwa ketaatan hanya wajib dilakukan jika orang tua shalih dan perintahnya maslahat. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa respons netizen yang mendukung talak menunjukkan kesenjangan antara literasi hadis ilmiah dan interpretasi agama di ruang publik digital. Kata Kunci: Talak, Tiktok, Status Hadis
Copyrights © 2026