Corruption is a crime that undermines governmental effectiveness and erodes public trust. However, law enforcement practices in Indonesia reveal a lack of conceptual clarity regarding the definition of state losses and the position of mens rea in corruption offenses. This study aims to analyze the scope of state losses that qualify as criminal acts of corruption and examine the role of mens rea in attributing criminal liability for such financial losses. Using doctrinal legal research, this study employs conceptual, statutory, and case-based approaches. The results indicate that state losses can only be held criminally liable if they are accompanied by unlawful acts and mens rea. These findings further emphasize that mens rea is an essential criminal element from both moral and institutional perspectives. This research is expected to provide conceptual clarity on the relationship between state losses and the element of fault, serving as an analytical foundation for law enforcement agencies in applying corruption laws in Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang melemahkan efektivitas pemerintahan serta mengikis kepercayaan publik. Namun, praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya batasan konseptual yang kurang tegas dalam bentuk kerugian negara dan posisi mens rea dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi serta menelaah peran mens rea dalam atribusi pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal melalui pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian negara hanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila disertai perbuatan melawan hukum dan mens-rea. Temuan ini juga menegaskan bahwa mens rea merupakan unsur pidana yang harus dalam tindak pidana baik dalam tinjauan moralĀ maupun institusional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan konseptual mengenai relasi antara kerugian negara dan unsur kesalahan, serta menjadi landasan analitis bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025