Based on the Corruption Perception Index released by Transparency International, the level of corruption in Indonesia remains high. This has caused significant negative impacts on various aspects of society. The government has made various efforts to mitigate corruption through legal actions, but several obstacles are still encountered in the field, such as the lack of legal certainty, weak law enforcement, and low integrity of law enforcement institutions. Major cases such as the BLBI (Bank Indonesia Liquidity Assistance) and the e-KTP (electronic ID card) scandal indicate deep structural problems within Indonesia's legal system. Lawrence Friedman identifies three main elements that can be used to analyze the challenges in combating corruption, namely the legal structure, legal substance, and legal culture. Furthermore, Friedman's analysis can also be used to find appropriate solutions to mitigate corruption. This paper recommends the enactment of the Asset Confiscation Bill, improvement of government institutions, legal reform, enhancement of the integrity of state officials, and community participation. With the implementation of these recommendations, it is expected that Indonesia can build a more just and integrated legal system and effectively address corrupt practices. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International, tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Hal ini menyebabkan dampak negatif yang signifikan pada berbagai aspek masyarakat. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi korupsi melalui tindakan hukum, tetapi beberapa hambatan masih ditemui di lapangan, seperti kurangnya kepastian hukum, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya integritas lembaga penegak hukum. Kasus besar seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan skandal e-KTP menunjukkan masalah struktural yang mendalam dalam sistem hukum Indonesia. Lawrence Friedman mengidentifikasi tiga elemen utama yang dapat digunakan untuk menganalisis tantangan dalam memerangi korupsi, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Selanjutnya, analisis Friedman juga dapat digunakan untuk menemukan solusi yang tepat untuk mengurangi korupsi. Artikel ini merekomendasikan pengesahan RUU Penyitaan Aset, perbaikan lembaga pemerintah, reformasi hukum, peningkatan integritas pejabat negara, dan partisipasi masyarakat. Dengan implementasi rekomendasi ini, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan terintegrasi serta secara efektif menangani praktik korupsi.