Maqasid Syariah merupakan metode dalam Islam yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengelola keuangan, baik dalam proses memperoleh maupun menggunakannya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Majlis Ta’lim Musholla Nurul Iman Assalam, Gg. Moh RT 03/RW 13, Duri Kosambi, Jakarta Barat, sebagai respon atas kebutuhan mitra terkait pemahaman mengenai penerapan prinsip Maqasid Syariah dalam pengelolaan keuangan majlis ta’lim. Selama ini, majlis ta’lim masih minim mendapatkan arahan mengenai pengelolaan keuangan berbasis syariah. Oleh karena itu, kegiatan ini difokuskan pada pemberian edukasi terkait literasi keuangan Islam melalui pemahaman konsep Maqasid Syariah, sehingga proses pengumpulan, pencatatan, penyaluran, dan penggunaan dana dapat dilakukan sesuai dengan nilai dan tuntunan agama Islam. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus majlis ta’lim mengenai pemanfaatan Maqasid Syariah guna mendukung kesejahteraan jamaah melalui penggunaan produk dan praktik keuangan yang sesuai nilai-nilai Islam. Hasil pelaksanaan kegiatan ini direncanakan untuk dipublikasikan melalui media online dan jurnal terakreditasi.
Copyrights © 2026