Penelitian ini bertujuan mengkaji keuntungan dan risiko penerapan cloud accounting dalam akuntansi syariah serta menganalisis keterkaitannya dengan prinsip-prinsip dasar syariah, seperti keadilan (al-‘adl), transparansi (al-idzhar), dan larangan riba. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap delapan artikel ilmiah terbitan tahun 2019-2024 yang diakses melalui Google Scholar. Studi kasus penerapan cloud accounting pada Bank Muamalat Indonesia digunakan untuk memperkuat analisis dengan ilustrasi empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa cloud accounting berkontribusi signifikan terhadap efisiensi operasional, peningkatan akuntabilitas, dan kolaborasi lintas pihak dalam lembaga keuangan syariah. Keuntungan ini tercermin dalam otomatisasi pelaporan, akses data real-time yang merata, serta kemampuan integrasi audit syariah secara digital, yang mendukung prinsip dasar syariah. Penggunaan cloud accounting juga mengandung risiko tertentu, seperti ketergantungan pada vendor, ketimpangan akses akibat rendahnya literasi TI, serta potensi gharar (ketidakpastian) dalam akad layanan cloud yang tidak transparan. Risiko-risiko ini dapat melemahkan keadilan informasi, memperburuk ketidakjelasan hak atas data, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Oleh karena itu, efektivitas cloud accounting dalam sistem keuangan syariah hanya dapat tercapai jika prinsip-prinsip Islam diinternalisasi sejak awal melalui sharia by design dan didukung oleh tata kelola risiko yang baik.
Copyrights © 2025