Penyelenggaraan angkutan barang memiliki peran strategis dalam memperlancar distribusi logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih ditemukan berbagai permasalahan, terutama lemahnya regulasi turunan, pengawasan lapangan yang belum optimal, serta rendahnya kepatuhan operator terhadap ketentuan teknis dan administratif. Pemerintah daerah (Pemda) dituntut menjalankan fungsi regulatif dan pengendalian secara efektif melalui kebijakan, pengawasan, digitalisasi, serta koordinasi lintas sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemda dalam melakukan penertiban angkutan barang di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan kualitatif. Kegiatan penelitian dilaksanakan di Kota Kendari dengan fokus Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara selama dua bulan, yaitu Agustus hingga September 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan angkutan barang seperti pengawasan di ruas jalan utama dan wilayah rawan pelanggaran, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension dan Overloading (ODOL), pembinaan edukasi dan sosialisasi kepada operator angkutan, serta mendorong kolaborasi Pentahelix dalam Penertiban Angkutan Barang.
Copyrights © 2025