Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep kepemilikan harta menurut al-Qur’an dengan menelaah dasar-dasar teologis dan filosofis yang melandasinya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan filosofis dan tafsir tematik (maudhu‘i). Sumber data primer diperoleh dari al-Qur’an dan kitab tafsir klasik maupun modern, sedangkan sumber sekunder berasal dari literatur-literatur pendukung yang membahas konsep kepemilikan harta dalam Islam. Analisis dilakukan melalui pendekatan filosofis yang menelaah hakikat dan nilai teologis kepemilikan, disertai langkah tafsir tematik dengan cara menghimpun, mengelompokkan, dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tentang kepemilikan secara sistematis untuk menemukan prinsip dasarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan harta menurut al-Qur’an berakar pada aspek teologis (akidah), yaitu keyakinan bahwa seluruh harta adalah milik Allah SWT dan manusia hanyalah khalifah yang bertugas mengelolanya secara adil. Konsep ini membentuk kerangka moderat antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis: al-Qur’an mengakui hak milik individu namun membatasinya dengan tanggung jawab sosial melalui mekanisme distribusi seperti zakat, wakaf, dan hibah. Keluaran praktis dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep kepemilikan Qur’ani dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan ekonomi berbasis keadilan sosial dan distribusi kekayaan berkelanjutan dalam masyarakat modern.
Copyrights © 2025