Media televisi memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik melalui proses konstruksi realitas sosial. Namun, dalam praktiknya, orientasi industri media terhadap rating dan kepentingan komersial sering kali memunculkan pelanggaran etika jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan isu sensitif seperti agama dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan pesantren pada program Xpose Uncensored Trans7 tahun 2024 dengan menggunakan perspektif etika komunikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku komunikasi, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Analisis dilakukan melalui kerangka teori tanggung jawab sosial pers, teori framing, dan etika deontologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberitaan Trans7 mengandung pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap martabat kelompok sosial. Framing yang digunakan cenderung menyudutkan pesantren melalui narasi bernada nyinyir dan visualisasi yang provokatif, sehingga berpotensi membentuk stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media dalam menjaga kualitas informasi serta kepercayaan publik.
Copyrights © 2025