Penelitian ini menganalisis perbandingan pertimbangan hakim dalam putusan dispensasi nikah di Pengadilan Agama dengan konsep dispensasi dalam fiqh Islam di tengah meningkatnya permohonan pasca kenaikan batas usia perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019. Metode yang digunakan adalah studi yuridis–normatif melalui telaah putusan, peraturan perundang-undangan, dan literatur fiqh serta pandangan ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun baik hukum positif maupun fiqh Islam sama-sama menekankan kemaslahatan, pertimbangan hakim di praktik peradilan cenderung lebih longgar dibanding standar substansial fiqh yang mensyaratkan kematangan fisik dan mental secara ketat. Temuan ini berdampak pada pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan fiqh Islam agar dispensasi nikah benar-benar berfungsi sebagai perlindungan terakhir dan tidak membuka peluang terjadinya perkawinan anak.
Copyrights © 2025