Penelitian ini membahas dampak dari aturan PPh final bagi UMKM berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 yang menetapkan pajak sebesar 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Penelitian ini juga melihat perubahan dalam UU HPP yang memberi kebebasan dari PPh final untuk usaha dengan omzet hingga Rp500 juta, mulai tahun 2025. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan studi literatur peraturan perpajakan dan dampaknya terhadap pencatatan kewajiban pajak serta laporan keuangan UMKM. Hasil menunjukkan perubahan ini mengurangi beban pajak UMKM, meningkatkan kepatuhan, dan memerlukan penyesuaian akuntansi seperti pengakuan beban pajak final yang lebih sederhana dibanding tarif umum.
Copyrights © 2025