Kaidah ushuliyyah memiliki peranan fundamental dalam proses istinbāṭ hukum Islam, khususnya dalam memahami perintah (amr) dan larangan (nahy) yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Kaidah ini berfungsi sebagai instrumen metodologis yang membantu para ulama dan mujtahid dalam menggali makna nash secara tepat berdasarkan pendekatan kebahasaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaidah al-aṣlu fī al-amr li al-wujūb dan al-aṣlu fī al-nahy li al-taḥrīm serta penerapannya dalam hadis-hadis hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan kewajiban, sementara larangan menunjukkan keharaman, kecuali terdapat qarīnah yang memalingkan makna asal tersebut. Penerapan kaidah awāmir dan nawāhī dalam konteks hukum keluarga, seperti kewajiban menafkahi, berlaku adil terhadap istri, menjaga silaturahim, serta larangan menzhalimi dan menelantarkan keluarga, menegaskan pentingnya kaidah ini dalam menjaga keadilan dan keharmonisan rumah tangga.
Copyrights © 2025