Penculikan anak merupakan tindak pidana yang memberikan dampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikologis anak. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus penculikan anak masih sering terjadi dengan modus yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penculikan anak di Indonesia berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi terhadap kasus-kasus penculikan anak yang telah ditangani aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum bagi anak telah cukup kuat melalui pengaturan sanksi pidana yang tegas dan pemberatan hukuman bagi pelaku penculikan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana aparat, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan terhadap anak. Selain itu, perkembangan teknologi digital juga membuka peluang bagi pelaku melakukan penculikan melalui media sosial, sehingga penanganan hukum perlu memperhatikan aspek kejahatan siber. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui strategi pencegahan yang lebih komprehensif, penguatan koordinasi lembaga penegak hukum, serta edukasi publik untuk menciptakan perlindungan anak yang optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Copyrights © 2025