Penelitian ini mengkaji pengaturan dan pelaksanaan penintersier serta reklasering dalam sistem pemasyarakatan Indonesia untuk menilai kontribusinya terhadap efektivitas reintegrasi sosial narapidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari lemahnya dasar hukum penintersier dan ketidakterpaduan mekanisme reklasering yang menyebabkan proses transisi narapidana dari pembinaan intramural menuju pembimbingan ekstramural berjalan tidak optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menelaah relevansi regulasi yang berlaku, mengidentifikasi hambatan struktural dalam implementasi, serta menilai dampaknya terhadap kualitas reintegrasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penintersier belum memiliki pengakuan hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tidak seragam di setiap Lapas, sementara reklasering masih terkendala oleh ketiadaan standar operasional nasional, lemahnya integrasi data antara Lapas dan Bapas, serta tingginya beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan. Kondisi tersebut menyebabkan proses reintegrasi sosial berlangsung terputus dan mengurangi efektivitas pembimbingan setelah narapidana memperoleh hak integrasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penintersier dan reklasering perlu dibangun sebagai satu jalur pembinaan berkelanjutan melalui reformasi hukum, penetapan SOP nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, dan penyusunan model integratif yang mampu menyatukan tahapan pembinaan intramural dan ekstramural. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengusulan model reformasi integratif yang dapat memperkuat orientasi rehabilitatif sistem pemasyarakatan serta meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial di Indonesia.
Copyrights © 2025