Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah perbatasan strategis yang menuntut pengelolaan serius untuk menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dibentuk berdasarkan UU No. 43 Tahun 2008 dan Perpres No. 12 Tahun 2010 jo. Perpres No. 44 Tahun 2017 untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan perbatasan secara terintegrasi. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu pengaturan kewenangan dan fungsi BNPP serta hubungan kewenangannya dengan kementerian/lembaga lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sehingga analisis didasarkan pada norma hukum positif serta doktrin hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa BNPP memiliki peran sentral dalam menjaga batas wilayah negara sekaligus mendorong pembangunan masyarakat perbatasan, meskipun implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, kesenjangan sosial ekonomi, dan permasalahan perjanjian batas negara. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dan penguatan dasar hukum agar perbatasan Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai garis kedaulatan, tetapi juga sebagai beranda depan NKRI yang aman, sejahtera, dan berdaya saing.
Copyrights © 2025