Kekerasan seksual di Indonesia, termasuk di lingkungan pendidikan, mengalami peningkatan signifikan, dengan korban mayoritas perempuan dan pelaku dominan laki-laki. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 293 kasus kekerasan di sekolah dari Januari hingga Agustus 2024, di mana 42% merupakan kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana guru sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap peserta didik, serta faktor pemicu dan strategi pencegahannya, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji ketentuan dalam UU TPKS, serta pendekatan konseptual untuk memahami aspek pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana melibatkan unsur kesalahan, relasi kuasa asimetris antara guru dan siswa, serta definisi pelecehan seksual yang mencakup tindakan fisik dan non-fisik. Faktor pemicu meliputi kurangnya perhatian pemerintah, cara berpikir tidak setara, relasi tidak seimbang, dan minimnya edukasi seks. Strategi pencegahan mencakup pelatihan etika, sosialisasi hak siswa, kontrak etik, sanksi tegas, serta evaluasi berkala. Penelitian ini menekankan pentingnya UU TPKS sebagai payung hukum untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan, mengatasi kekurangan dalam penerapan keadilan restoratif pada perkara kekerasan seksual. Hasil kajian menekankan pentingnya penerapan upaya pencegahan yang menyeluruh guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2025