Pelaporan gratifikasi merupakan mekanisme wajib sebagai pengendalian internal bagi penyelenggara negara, untuk melaporkan semua penerimaan atau penolakan dalam birokrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, sebagai penegakan integritas dan pencegahan korupsi bagi aparatur negara. Kajian ini menganalisis efektivitas pelaporan gratifikasi melalui peninjauan perkembangan regulasi, implementasi kebijakan, serta hambatan struktural dan kultural dalam birokrasi. Dengan menggunakan pendekatan teori hukum pidana meliputi konsep delik formil, pembuktian terbalik, serta tujuan pemidanaan diperoleh gambaran bahwa pelaporan gratifikasi memiliki peran signifikan dalam pencegahan korupsi, namun implementasinya masih mempengaruhi rendahnya kepatuhan, batasan pengawasan internal, dan belum optimalnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Artikel ini menegaskan perlunya penguatan sistem, peningkatan literasi hukum, serta konsistensi penegakan agar pelaporan gratifikasi dapat berfungsi efektif sebagai instrumen pencegahan.
Copyrights © 2025