Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Analisis Hukum Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual di Kota Malang

Zaitun Nur Rizqi Ilahi (Unknown)
Eny Nur Aisyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2025

Abstract

Sistem perundang-undangan sebuah negara sangat penting dalam upaya melindungi anak korban kekerasan seksual. Hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual diatur dalam berbagai regulasi, antara lain KUHP, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku memainkan peran penting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Artikel ini menganalisis hukum perlindungan anakĀ  terhadap kekerasan seksual pada anak di Kota Malang, termasuk ketentuan yang mengatur pengertian kekerasan seksual, langkah-langkah hukum, sanksi untuk pelaku serta langkah-langkah pemulihan bagi korban. Penelitian dilakukan mengenai bagaimana sudut pandang hukum dalam memberikan struktur hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual, serta tantangan dan kesempatan yang berhubungan dengan penerapan hak-hak tersebut dalam masyarakat, khususnya di Kota Malang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...