Sistem perundang-undangan sebuah negara sangat penting dalam upaya melindungi anak korban kekerasan seksual. Hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual diatur dalam berbagai regulasi, antara lain KUHP, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku memainkan peran penting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Artikel ini menganalisis hukum perlindungan anakĀ terhadap kekerasan seksual pada anak di Kota Malang, termasuk ketentuan yang mengatur pengertian kekerasan seksual, langkah-langkah hukum, sanksi untuk pelaku serta langkah-langkah pemulihan bagi korban. Penelitian dilakukan mengenai bagaimana sudut pandang hukum dalam memberikan struktur hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual, serta tantangan dan kesempatan yang berhubungan dengan penerapan hak-hak tersebut dalam masyarakat, khususnya di Kota Malang.
Copyrights © 2025