Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum memiliki wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Penyelesaian suatu perkara pidana diawali dengan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik bertujuan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai pedoman dalam sistem peradilan Indonesia, melarang untuk melaksanakan penyidikan dengan cara yang tidak benar. Pemaksaan dan penyiksaan merupakan tindakan yang sering dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan keterangan dari tersangka serta saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Perolehan Berita Acara Pemeriksaan dengan cara seperti itu menunjukkan bahwa terdapat suatu rekayasa perkara. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi masalah adalah apakah Oknum DK dan Oknum ND yang melakukan rekayasa perkara dengan menggunakan sarana pemaksaan serta penyiksaan dapat dikenakan pertanggungjawaban berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan peraturan perundang undangan terkait untuk menganalisis masalah yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Oknum DK dan Oknum ND yang melakukan pemaksaan dan penyiksaan termasuk dalam kejahatan jabatan dan dapat dikenakan Pasal 422 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tanpa adanya pemberatan sebagaimana Pasal 52 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Oknum DK dan Oknum ND tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Copyrights © 2025