Manusia sebagai makhluk Tuhan secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak perempuan dalam Deklarasi Kairo dan Deklarasi Universal HAM, tantangan implementasi hak perempuan di Indonesia serta solusi penguatan terhadap implementasi hak perempuan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif komparatif dengan sumber data dari dokumen, buku, serta artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, meskipun secara hukum telah didukung oleh ratifikasi CEDAW dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM namun masih menghadapi berbagai hambatan seperti kuatnya budaya patriarki, diskriminasi gender, dan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Dalam mengatasi tantangan tersebut, pemerintah melakukan berbagai strategi seperti menerapkan kebijakan Pengarusutamaan Gender, meningkatkan penegakan hukum, serta sosialisasi, pendidikan dan pemahaman terhadap masyarakat tentang kesetaraan gender.
Copyrights © 2025