Penelitian ini mengkaji kegagalan implementasi Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Berdasarkan data Bawaslu 2024, terdapat 202 APK yang dipasang secara ilegal di pepohonan, menunjukkan pelanggaran sistemik yang mengancam integritas ruang publik dan kelestarian lingkungan. Melalui pendekatan hukum yuridis-empiris, penelitian ini mengidentifikasi tiga faktor utama kegagalan: (1) regulasi yang tidak dilengkapi sanksi tegas; (2) fragmentasi kewenangan antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah; serta (3) rendahnya kesadaran masyarakat akibat budaya politik patron-klien dan minimnya edukasi lingkungan. Temuan ini menunjukkan bahwa larangan hukum yang jelas tidak cukup tanpa mekanisme penegakan yang koheren, partisipasi publik yang aktif, dan integrasi nilai keberlanjutan dalam tata kelola pemilu. Studi ini menyerukan perlunya reformasi sistemik yang mengubah kampanye politik dari praktik eksploitatif menjadi bentuk partisipasi demokratis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Copyrights © 2025