Kajian ini menyoroti tanggung jawab advokat dalam menjaga kerahasiaan informasi hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks. Kemajuan sistem informasi menciptakan kerentanan baru dalam praktik hukum, termasuk potensi kebocoran data, penyadapan komunikasi digital, dan penyalahgunaan dokumen elektronik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis cakupan kewajiban kerahasiaan advokat pada era digital serta mengidentifikasi standar keamanan digital yang diperlukan untuk melindungi informasi hukum klien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan tidak hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga kewajiban hukum yang diperkuat oleh regulasi perlindungan data dan kerangka keamanan siber. Advokat wajib menerapkan protokol komunikasi yang aman, manajemen dokumen terenkripsi, serta langkah keamanan digital berbasis risiko guna memastikan integritas informasi klien. Penelitian ini juga menemukan bahwa literasi teknologi dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola digital berpengaruh signifikan terhadap kualitas praktik kerahasiaan dalam layanan hukum. Kesimpulannya, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi mencerminkan integritas etis dan akuntabilitas profesi advokat dalam dinamika masyarakat digital modern.
Copyrights © 2025