Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama dalam bentuk deepfake pornography, telah menjadi tantangan serius bagi perempuan di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan dampak penyalahgunaan AI dalam pembuatan konten pelecehan seksual non-konsensual terhadap perempuan, mengkaji efektivitas serta keterbatasan pengaturan hukum positif Indonesia khususnya UU No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022, dan merumuskan upaya perlindungan hukum yang ideal bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian melihatkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022 dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku, kedua regulasi tersebut masih memiliki keterbatasan, seperti ketiadaan definisi eksplisit tentang deepfake dan penekanan pada aspek kesusilaan daripada unsur "non-konsensual" yang menjadi inti kejahatan ini. Dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat kompleks, mencakup trauma psikologis, kerugian sosial, dan kerugian ekonomi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum baik secara preventif melalui reformulasi regulasi dan peningkatan literasi digital, maupun secara represif dengan penegakan hukum yang efektif dan pemenuhan hak-hak korban secara nyata.
Copyrights © 2026