Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti tertinggi dalam hukum perdata. Namun dalam praktik, akta notaris sering kali menjadi objek perkara pidana apabila digunakan secara melawan hukum oleh penghadap, sehingga menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris atas pemalsuan atau penyalahgunaan akta oleh penghadap berdasarkan ketentuan UU Jabatan Notaris dan penerapan Pasal 266 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung No. 432 K/Pid/2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris hanya terbatas pada kebenaran formal dan prosedural pembuatan akta, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab penuh para penghadap. Berdasarkan analisis terhadap Putusan MA No. 432 K/Pid/2022, pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pihak yang menggunakan akta secara sengaja dan melawan hukum, bukan kepada notaris selaku pembuat akta. Dengan demikian, notaris tidak dapat dipidana sepanjang melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi mekanisme perlindungan hukum melalui Pasal 66 UUJN dan Majelis Kehormatan Notaris guna mencegah kriminalisasi profesi notaris..
Copyrights © 2025