Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan bagian esensial dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori perlindungan hukum dalam pelaksanaan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang terkait, peraturan pelaksana, serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah serta laporan resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan hukum yang komprehensif. Hambatan yang muncul meliputi keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, rendahnya kesadaran korban terhadap hak restitusi, serta lemahnya koordinasi antar penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan formulasi kebijakan restitusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak korban serta penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawas implementasi restitusi untuk memastikan keadilan substantif dan kepastian hukum bagi korban
Copyrights © 2025