Penelitian ini berangkat dari fakta meningkatnya undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menandakan masih lemahnya kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan serta belum menyeluruhnya penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses legislasi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran MK dalam menjaga kesesuaian undang-undang dengan UUD melalui mekanisme pengujian serta mengidentifikasi kebutuhan pembentukan forum konsultasi konstitusional sebagai bentuk pengawasan preventif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan peraturan, konsep, dan perbandingan untuk merumuskan model kewenangan konsultatif bagi MK. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme judicial review yang berlaku saat ini belum mampu mencegah cacat konstitusional sejak awal proses legislasi, sehingga diperlukan instrumen pemeriksaan konstitusional pada tahap pra-legislasi. Forum konsultasi memberikan ruang bagi MK untuk menyampaikan pandangan konstitusional secara objektif, meningkatkan efisiensi penyusunan undang-undang, dan menekan potensi pelanggaran konstitusi tanpa menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan. Kesimpulannya, penguatan kewenangan MK melalui forum konsultatif merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas legislasi nasional.
Copyrights © 2026