Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

PMH di Era Digital: Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi

Daniel Johnson Goenawan (Unknown)
Muhammad Naufal Rionatadiraja (Unknown)
Reyzel Yandika Lim (Unknown)
Irene P.A.S. Sinaga (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban perdata atas penyalahgunaan data pribadi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di era digital. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetap menjadi dasar hukum utama gugatan, tetapi belum memadai untuk mengatasi kompleksitas kerugian immaterial yang timbul akibat penyalahgunaan data. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2022 memperkuat perlindungan hukum, namun implementasinya terhambat oleh ketiadaan regulasi teknis, khususnya terkait standar pembuktian kerugian immaterial. Perbandingan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) menunjukkan bahwa praktik internasional lebih progresif, mengakui kompensasi immaterial tanpa mensyaratkan ambang batas keseriusan. Penelitian ini memajukan kajian hukum Indonesia dengan menekankan perlunya harmonisasi antara doktrin PMH, UU PDP, dan prinsip-prinsip GDPR. Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada putusan pengadilan dan perancangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...