Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban perdata atas penyalahgunaan data pribadi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di era digital. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetap menjadi dasar hukum utama gugatan, tetapi belum memadai untuk mengatasi kompleksitas kerugian immaterial yang timbul akibat penyalahgunaan data. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2022 memperkuat perlindungan hukum, namun implementasinya terhambat oleh ketiadaan regulasi teknis, khususnya terkait standar pembuktian kerugian immaterial. Perbandingan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) menunjukkan bahwa praktik internasional lebih progresif, mengakui kompensasi immaterial tanpa mensyaratkan ambang batas keseriusan. Penelitian ini memajukan kajian hukum Indonesia dengan menekankan perlunya harmonisasi antara doktrin PMH, UU PDP, dan prinsip-prinsip GDPR. Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada putusan pengadilan dan perancangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Copyrights © 2026