Penelitian ini mengkaji aspek hukum pembuktian dalam Putusan Nomor 162/Pid.B/2020/PN Pemalang yang mengadili perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang membahas teori-teori pembuktian (meliputi asas kebenaran materiil dan asas praduga tak bersalah) serta teori-teori tentang delik penipuan dan pencucian uang. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Pemalang menerapkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (minimal dua alat bukti yang sah) dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (jenis alat bukti) dalam menilai pembuktian penipuan, dengan tetap mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Undang-Undang No. 8/2010 mengatur pembalikan beban pembuktian (Pasal 77–78), yang mewajibkan terdakwa untuk membuktikan asal usul aset yang sah (sebagai hasil kejahatan asal). Temuan ini menyoroti konflik antara pembalikan beban pembuktian dalam kasus pencucian uang dan asas praduga tak bersalah.
Copyrights © 2026