Perkembangan bidang kenotariatan di era globalisasi kini mengarah pada layanan digital yang dikenal sebagai cyber notary. Cyber notary dapat dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan tugas notaris dalam pembuatan akta dengan memanfaatkan media elektronik, atau berperan sebagai notaris yang memberikan pengesahan terhadap suatu perjanjian, di mana tahapan pembacaan serta penandatanganan akta dilakukan tanpa kehadiran fisik para pihak secara langsung di hadapan notaris. Penggunaan cyber notary dalam proses pembentukan akta elektronik semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Berbagai negara telah mengimplementasikan hal tersebut, baik yang menggunakan sistem hukum Civil Law maupun Common Law. Keabsahan dan keamanan cyber notary masih menjadi perhatian utama. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta elektronik yang disahkan oleh notaris melalui mekanisme cyber notary menurut UUJN dan UU ITE, serta meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam penggunaan cyber notary. Penulisan ini menerapkan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu metode yang bertumpu pada analisis data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Data yang dimaksud terdiri dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat pakar hukum, serta dokumen resmi yang relevan, termasuk juga analisis terhadap hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukan sebelumnya.
Copyrights © 2026