Hubungan antara asas praduga rechtmatig dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Putusan PTUN Jambi Nomor 34/G/2020/PTUN.JBI terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakang kajian ini berangkat dari adanya perlindungan awal terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui asas praduga rechtmatig, yang menjadikan setiap keputusan dianggap sah dan tetap berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Namun demikian, penerapan asas tersebut sering kali berbenturan dengan tuntutan AUPB yang menekankan kecermatan, ketidakberpihakan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana asas praduga rechtmatig diterapkan dalam kasus pemecatan ASN oleh Bupati Tebo serta bagaimana peran AUPB dalam mengoreksi tindakan administratif yang dinilai sewenang-wenang. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan, literatur hukum, serta Putusan PTUN Jambi sebagai objek utama analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keputusan pemecatan dianggap sah secara formal berdasarkan asas praduga rechtmatig, KTUN tersebut dinyatakan cacat secara prosedural dan substantif karena melanggar AUPB, khususnya asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, hakim PTUN membatalkan keputusan pemecatan dan memulihkan hak-hak ASN. Temuan ini menegaskan bahwa AUPB merupakan mekanisme korektif penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak ASN.
Copyrights © 2026