Sengketa agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit asing dan masyarakat adat di Indonesia memperlihatkan pertautan yang rumit antara hukum adat, hukum agraria nasional, dan prinsip hukum perdata internasional. Meskipun hak ulayat diakui secara konstitusional, implementasinya sering kali melemah ketika berhadapan dengan izin konsesi dan perjanjian investasi yang mengandung unsur asing. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh prinsip hukum perdata internasional—khususnya yurisdiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing—dalam penyelesaian sengketa tanah dengan perusahaan sawit asing, serta mengevaluasi keberlakuan hak ulayat dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-komprehensif melalui kajian terhadap peraturan agraria, putusan pengadilan, instrumen internasional seperti UNDRIP, serta studi kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asing kerap memanfaatkan klausul arbitrase internasional untuk mengalihkan forum sengketa, sehingga membatasi akses masyarakat adat terhadap peradilan nasional. Selain itu, hak ulayat belum sepenuhnya terintegrasi dalam kontrak investasi maupun mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara, sehingga pengakuannya sering bersifat deklaratif. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme perlindungan hak ulayat, penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta harmonisasi antara hukum nasional, hukum adat, dan norma internasional agar penyelesaian sengketa agraria lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Copyrights © 2026