Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menolak gugatan berdasarkan kompetensi relatif dengan studi kasus Putusan Nomor 18G/2018/PTUN.DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Topik ini penting karena kompetensi relatif menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengadili sengketa tata usaha negara, serta berpengaruh langsung terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat. Penolakan gugatan akibat kesalahan penentuan kompetensi relatif seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses pencarian keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta interpretasi terhadap putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan ketentuan kompetensi relatif secara ketat sesuai Pasal 49 UU No. 51 Tahun 2009, sehingga gugatan yang diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang ditolak. Namun, penerapan yang terlalu formalistik dan seringnya eksepsi kompetensi relatif disalahgunakan menimbulkan hambatan akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi prosedural melalui penguatan argumentasi hukum dan pengaturan mekanisme pengalihan perkara antar-PTUN untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan yang substantif.
Copyrights © 2026