Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian terhadap efektivitas, konsistensi, serta kekuatan hukum dari kebijakan yang telah diterapkan, sekaligus menilai implikasinya bagi individu maupun kelompok yang terlibat dalam jaringan terorisme. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kondisi sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan memiliki keragaman interpretasi keagamaan, termasuk sebagian kecil yang menunjukkan kecenderungan radikal atau eksklusif. Di sisi lain, keberagaman agama di Indonesia menuntut tingkat toleransi yang tinggi di antara warga negara. Namun dalam praktiknya, perbedaan keyakinan kerap memunculkan ketegangan sosial yang, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat berkembang menjadi tindakan terorisme, terutama yang bermotif keagamaan. Dinamika tersebut menunjukkan urgensi untuk mengkaji apakah kerangka hukum pidana yang berlaku saat ini telah memadai, proporsional, dan responsif dalam mencegah, menindak, serta memberantas terorisme secara adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026