Munasakhah (warisan berantai) merupakan isu krusial dalam ilmu Faraidh yang memerlukan penyelesaian metodologis kompleks, mengingat mazhab Syafi'i menjadi acuan utama di Indonesia. Fenomena ini muncul ketika ahli waris meninggal sebelum harta warisan pendahulunya dibagikan, menciptakan tumpang tindih hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur, landasan teoretis, dan relevansi mazhab Syafi'i dalam menyelesaikan Munasakhah dalam konteks hukum waris kontemporer.Menggunakan metode penelitian perpustakaan (Library Research), data kualitatif dikumpulkan dari kitab-kitab fiqh klasik mazhab Syafi'i dan peraturan hukum positif, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI).Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafi'i menekankan penyelesaian Munasakhah secara bertahap (tadarruj) berdasarkan dua prinsip fundamental: peralihan kepemilikan (intiqal al-milk) dan kepastian urutan kematian (at-tartib). Metodologi ini menuntut perhitungan yang cermat, menganalisis kondisi ahli waris yang tersisa pada setiap tingkatan kematian.Meskipun menghadapi tantangan teknis, metodologi Syafi'i terbukti kompatibel dengan sistem Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan sangat mungkin untuk diintegrasikan dengan teknologi digital (SIMWARIS) guna meminimalisir kesalahan perhitungan. Kerangka kerja ini, yang menjunjung tinggi keadilan (al-'adl) dan ketepatan (at-tartib), tetap menjadi panduan yang otoritatif dan applicable bagi Pengadilan Agama dan masyarakat dalam memastikan distribusi harta yang sah dan adil.
Copyrights © 2026