Penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana ringan semakin menempati posisi strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama sejak hadirnya Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 yang menegaskan paradigma penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi RJ pada penanganan tindak pidana ringan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat keberhasilannya. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan dukungan temuan empiris dari berbagai studi terbaru, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana RJ mampu mengurangi beban perkara, meningkatkan kepuasan korban–pelaku, serta mendukung penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan proporsional. Hasil analisis menunjukkan bahwa RJ efektif diterapkan pada perkara-perkara yang melibatkan kerugian ringan, relasi sosial dekat, dan kesediaan sukarela para pihak, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa disharmoni regulasi, minimnya pedoman teknis, resistensi aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi peraturan, penguatan kapasitas aparat, serta standardisasi prosedur pelaksanaan RJ untuk memastikan mekanisme ini dapat berfungsi optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2026