Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan ahli waris pengganti dan harta gono-gini dalam hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis prinsip, mekanisme hukum, dan implikasi praktis dalam pembagian warisan dan pengelolaan harta perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis sumber hukum primer seperti Al-Qur’an, Hadis, KHI, dan KUHPerdata, serta jurnal akademik dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan keadilan substantif, memprioritaskan hak keturunan, dan mengikuti bagian warisan yang telah ditentukan berdasarkan prinsip syariat. Hukum perdata lebih menekankan kepastian hukum, prosedur formal, dan fleksibilitas melalui mekanisme seperti plaastsvervulling dan perjanjian kawin. Kedua sistem memberikan perlindungan bagi ahli waris dan pasangan, menjamin transparansi pengelolaan harta, dan meminimalkan potensi konflik, meskipun berbeda dalam pendekatan filosofis dan prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman terhadap perbedaan dan kesamaan kedua sistem hukum ini penting untuk penerapan hukum waris dan harta perkawinan yang adil, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat plural di Indonesia.
Copyrights © 2026