Penelitian ini membahas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan di Polres Lampung Utara dengan menekankan analisis terhadap kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus penganiayaan di wilayah ini umumnya bersifat ringan, muncul dari konflik spontan, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan sosial, sehingga membuka ruang yang luas bagi penyelesaian melalui pendekatan pemulihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkaya dengan data dokumen dan informasi pendukung terkait proses mediasi penal di tingkat penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restorative justice telah diterapkan melalui tahapan identifikasi perkara, pelaksanaan mediasi oleh penyidik, kesepakatan tertulis antara pelaku dan korban, serta penghentian perkara berdasarkan diskresi penyidik. Secara yuridis, proses tersebut telah mencerminkan prinsip dasar keadilan restoratif dan sejalan dengan kewenangan aparat pada tahap penyidikan. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi hambatan seperti perbedaan pemahaman aparat, keterbatasan kemampuan fasilitasi mediasi, dan belum optimalnya dokumentasi proses. Secara keseluruhan, restorative justice memiliki potensi besar menjadi mekanisme penyelesaian perkara yang efektif dan responsif di Polres Lampung Utara, terutama apabila didukung melalui peningkatan kapasitas aparat dan penyempurnaan prosedur penyelesaian perkara.
Copyrights © 2026