Penelitian ini membahas penerapan sanksi adat kanorayang di Desa Adat Taro Kelod sebagai instrumen penegakan hukum adat Bali yang bertujuan menjaga keharmonisan sosial dan kewibawaan norma kolektif. Penelitian bertujuan menilai efektivitas sanksi kanorayang dalam memulihkan keseimbangan sosial, menegaskan tanggung jawab anggota terhadap norma adat, serta memperkuat solidaritas komunitas. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis- sosiologis dengan desain studi kasus, melibatkan observasi lapangan, wawancara dengan aparat adat dan masyarakat, serta analisis dokumen hukum adat dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi kanorayang efektif menegakkan prinsip restoratif, meredakan ketegangan, memulihkan hubungan antarwarga, dan menjaga keteraturan sosial. Mekanisme pelaksanaan melalui sangkepan atau sabha desa menegaskan partisipasi kolektif dan musyawarah mufakat, sekaligus memastikan legitimasi keputusan desa adat tetap dihormati. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi antara hukum adat dan hukum formal mampu mempertahankan keberadaan, keharmonisan, dan kewibawaan hukum adat dalam komunitas Desa Adat Taro Kelod.
Copyrights © 2026