Perkembangan digitalisasi di sektor kesehatan telah mengubah tata kelola pelayanan medis melalui penerapan sistem informasi rumah sakit dan layanan telemedicine. Transformasi ini meningkatkan efisiensi, namun menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi pasien yang bersifat sensitif dan rawan disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pasien di Indonesia, menilai urgensi pembentukan regulasi nasional yang komprehensif, serta merumuskan arah regulasi ideal di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pelnelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada beberapa peraturan seperti Undang-Undang Kesehatan, Rumah Sakit, dan Perlindungan Data Pribadi, seluruhnya masih bersifat sektoral dan belum memberikan perlindungan menyeluruh. Ketidaksinkronan antar regulasi, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya literasi digital menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional khusus yang bersifat integratif, menetapkan standar keamanan siber, mengatur tata kelola data pasien, serta memperjelas tanggung jawab hukum pihak terkait untuk menjamin hak privasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan digital.
Copyrights © 2026