Perseroan Perorangan sebagai entitas badan hukum baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja 2023 diharapkan mampu memperkuat sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kemudahan pendirian, akses pembiayaan, dan perlindungan hukum. Namun, pengaturan mengenai pertanggungjawaban direksi dan tata kelola Perseroan Perorangan belum diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan problematika ketika badan usaha ini berhadapan dengan rezim kepailitan berdasarkan Undang-Undang KPKPU. Ketiadaan norma eksplisit mengenai batas tanggung jawab direksi, potensi pencampuran harta pribadi dan perusahaan, serta ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja, UU PT, dan UU KPKPU menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan pailit terhadap Perseroan Perorangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban direksi, kompatibilitas regulasi, dan batas perlindungan hukum bagi pemilik tunggal dalam konteks kepailitan. Dengan menggunakan pendekatan normatif melalui telaah perundang-undangan, doktrin, dan asas hukum, penelitian ini menemukan bahwa karakter unik Perseroan Perorangan menuntut penegasan regulatif, khususnya terkait penerapan prinsip limited liability dan kriteria piercing the corporate veil. Kajian ini menekankan pentingnya harmonisasi norma serta penataan ulang mekanisme pertanggungjawaban guna menjamin kepastian hukum bagi UMK dalam menghadapi risiko gagal bayar.
Copyrights © 2026