Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan serta berlandaskan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para penegak hukum dituntut untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh elemen masyarakat tanpa memihak kepada siapa pun. Konsep tersebut sejalan dengan teori equality before the law, yaitu asas kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun, dalam praktiknya, masyarakat di Indonesia, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, masih sering mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kesulitan tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan ekonomi yang menghambat mereka untuk memperoleh pendampingan atau pembelaan hukum yang layak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan hukum berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, permasalahan dianalisis dengan cara mengkorelasikan fakta dan isu hukum yang ada dengan teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menyuarakan kondisi dan aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum di dalam proses peradilan, sekaligus membahas peran strategis para advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu guna mewujudkan keadilan yang merata.
Copyrights © 2026