Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan sosial dan hukum yang serius karena berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat dan pembangunan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan narkotika semakin meluas hingga ke tingkat lokal, termasuk Kabupaten Dompu, yang dipengaruhi oleh kerentanan sosial, tekanan ekonomi, dan lemahnya kontrol sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Dompu serta merumuskan solusi kebijakan hukum pidana yang sesuai dengan karakteristik lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, laporan resmi, serta data sekunder dari media yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Dompu menimbulkan dampak sosial yang multidimensional, seperti meningkatnya kriminalitas, melemahnya ketahanan keluarga, menurunnya kualitas generasi muda, munculnya stigma sosial, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Upaya penanggulangan yang ada masih didominasi oleh pendekatan represif, sementara aspek pencegahan dan rehabilitasi belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan formulasi kebijakan hukum pidana yang terintegrasi dengan menekankan penegakan hukum yang proporsional, rehabilitasi bagi pengguna narkotika, pencegahan berbasis komunitas, perlindungan anak dan remaja, serta penguatan sinergi kelembagaan.
Copyrights © 2026